BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) disusun dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan Pendidikan Nasional. Penyusun KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusun KTSP sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan ilmu dan tehnologi yang dilandasi iman dan taqwa.
B. Dasar
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 32 ayat (1),(2),(3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 37 ayat (1),(2),(3); Pasal 38 ayat (1),(2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5),(13),(14),(15); Pasal 5 ayat (1),(2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6),(7),(8); Pasal 8 ayat (1),(2),(3); Pasal 10 ayat (1),(2),(3); Pasal 11 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 13 ayat (1),(2),(3),(4); Pasal 14 ayat (1),(2),(3); Pasal 16 ayat (1),(2),(3),(4),(5); Pasal 17 ayat (1),(2); Pasal 18 ayat (1),(2),(3); Pasal 20.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai Kompetensi Lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 tahun 2006.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
C. Pengertian
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pemahamannya adalah bahwa pada tingkat satuan pendidikan, yaitu Sekolah, harus dikembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing.
2. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan / atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standart kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar, pencapaian kompetensi untuk penilaian.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standart Isi dan dijabarkan dalam silabus.
4. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah batas minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap Kompetensi Dasar, oleh sebab itu bagi peserta didik yang belum mencapai batas minimal harus mengikuti remidi.
D. Visi dan Misi
1. Visi
2. Misi
E. TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
TUJUAN PENDIDIKAN DASAR
Tujuan Pendidikan Dasar adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
TUJUAN SEKOLAH DASAR NEGERI : …………………………………….
BAB II
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Struktur dan mutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar yang yang tertuang dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran, sebagai berikut :
Tabel 1 : Struktur Kurikulum
NO KELOMPOK
MATA PELAJARAN CAKUPAN
1. Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri.
4.Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi. Baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.Jasmani, Olah raga dan Kesehatan
Kelompok pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbatasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Adapun pengelompokan mata pelajaran selengkapnya sebagai berikut :
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia meliputi Pendidikan Agama.
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian meliputi Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi meliputi Bahas Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial, ketrampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
4. Kelompok mata pelajaran estetika meliputi Seni Budaya dan Bahasa Jawa.
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan meliputi pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Tabel 2. Struktur Kurikulum SD/MI
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV,V,dan VI
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 3
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Ketrampilan 4
8. Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan 4
B. Muatan Lokal
1. Bahasa Jawa 2
2. Budidaya Ubi Kayu 2
3. ……………............ 2
C. Pengembangan Diri
1. ………………………. 2*)
2. ……………………….
3. ……………………….
Jumlah 26 27 28 36
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
a. Pendidikan Agama
Meliputi :
Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha, mengingat keadaan sosial dan budaya masyarkat di lingkungan sekitar sekolah.
Tujuan :
Memberikan wawasan terhadap keberagaman agama di Indonesia.
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa sesuai keyakinan agamanya masing-masing.
b. Kewarganegaraan dan Kepribadian
Tujuan :
Memberi pemahaman terhadap siswa tentang kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dan pentingnya penanaman rasa persatuan dan kesatuan.
c. Bahasa Indonesia
Tujuan :
Membina keterampilan berbahasa secara lisan dan tertulis serta dapat menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi dan sarana pemahaman terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
d. Matematika
Tujuan :
Memberi pemahaman logika dan kemampuan dasar matematika dalam rangka penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
e. Pengetahuan Alam
Tujuan :
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada siswa untuk menguasai dasar-dasar sains dalam rangka penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
f. Pengetahuan Sosial
Tujuan :
Memberikan pengetahuan sosio kultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran hidup bermasyarakat serta memiliki keterampilan hidup secara mandiri.
g. Seni Budaya
Tujuan :
Mengembangkan apresiasi seni, daya kreasi dan kecintaan pada seni budaya Nasional.
h. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Tujuan :
Menanamkan kebiasaan hidup sehat, meningkatkan kebugaran dan keterampilan dalam bidang olahraga, menanamkan rasa sportifitas, tanggung jawab disiplin dan percaya diri pada siswa.
i. Keterampilan
Tujuan :
Memberikan keterampilan di bidang Teknologi Informatika dan keterampilan Elektronika yang sesuai dengan bakat dan minat siswa.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan potensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan/atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran sendiri. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 895.5/01/2005 tanggal 23 Februari 2005 tentang kurikulum mata pelajaran Bahas Jawa tahun 2004 untul jenjang pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/SMPLB/MTs, dan SMA/SMALB/SMK/MA Negeri dan Swasta sebagai mulok wajib di propinsi Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa. Sekolah diberi keleluasan untuk menambah mulok lain selama tidak melebihi beban belajar maksimal.
Mulok : Bahasa Jawa
Tujuan :
Untuk mengembangkan kompetensi berbahasa Jawa untuk melestarikan Bahasa Jawa.
Mulok Kabupaten : Budidaya Ubi Kayu
Tujuan :
Untuk mengembangkan kompetensi budidaya Ubi Kayu untuk bekal kemandirian siswa.
Mulok Pilihan Sekolah : Bahasa Inggris
Tujuan :
Membina keterampilan berbahasa secara lisan dan tertulis serta dapat menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi dan sarana pemahaman terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
A. Pengembangan Diri.
Pengembanga Diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Pengembangan Diri di SD Negeri……………………meliputi :
1. Kegiatan Pelayanan Konseling melayani :
a. Masalah kesulitan belajar siswa.
b. Pemilihan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
c. Masalah dalam kehidupan sosial siswa.
2. Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa, bertujuan untuk :
a. Melatih siswa untuk berorganisasi.
b. Mempersiapkan siswa untuk menjadi pemimpin yang handal.
c. Melatih siswa untuk bersikap demokratis.
d. Melatih siswa belajar mengambil keputusan dengan tepat.
e. Melatih siswa untuk menjadi petugas / pelaksana Upacara.
3. Kepramukaan :
a. Sebagai wahana siswa untuk melatih berorganisasi.
b. Melatih siswa untuk terampil dan mandiri.
c. Melatih siswa untuk mempertahankan hidup.
d. Melatih siswa untuk memiliki jiwa sosial dan peduli kepada orang lain.
e. Melatih siswa agar memiliki sikap kerjasama dalam kelompok.
f. Melatih siswa agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan tepat.
4. Olahraga Permainan.
a. Pengembangan olahraga permainan.
b. Membentuk tim volley.
c. Membentuk tim sepak bola.
d. Membentuk tim bulutangkis.
e. Membentuk tim sepak takrow.
f. Membentuk tim renang.
5. Kegiatan Kelompok Ilmiah.
a. Melatih siswa berfikir kritis.
b. Melatih siswa terampil dalam karya ilmiah.
c. Mampu berkompetisi dalam berbagai lomba Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
d. Mampu berkompetisi dalam bidang Iman dan Taqwa (IMTAQ).
6. Kegiatan Seni dan Budaya.
a. Pengembangan seni rupa, seni musik, seni tari dan seni teater.
b. Pengembangan seni baca Al Qur’an dan Kaligrafi.
c. Pengembangan seni bela diri.
B. Mekanisme Pelaksanaan.
1. Kegiatan Pengembangan Diri diberikan di luar jam pembelajaran (ekstrakurikuler) dibina oleh guru-guru yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
2. Jadwal Kegiatan :
NO NAMA KEGIATAN HARI WAKTU
1. Kegiatan Pelayanan Konseling Pada awal / akhir pelajaran
2. Kegiatan Latihan Dasar
3. Kepemimpinan Siswa (LDKS)
4. Kegiatan Kepramukaan
5. Olahraga Permainan
a. Volly Ball
b. Sepak Bola
c. Sepak Takrow
6. Kegiatan Kelompok Ilmiah
7. Kegiatan Seni Budaya.
3. Alokasi Waktu.
Untuk Pengembangan Diri kelas 4 dan 5 diberi waktu 2 jam pelajaran (ekuivalen 2x35 menit).
4. Penilaian.
Kegiatan Pengembangan Diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan orang tua dalam bentuk kualifikasi, sebagai berikut :
NO KATEGORI KETERANGAN
1. A Sangat Baik
2. B Baik
3. C Cukup
4. D Kurang
*)2 jam pelajaran untuk Pengembangan Diri dilaksanakan di luar jam tatap muka.
C. Beban Belajar.
Beban belajar menggunakan sistem paket dengan beban belajar maksimal 36 jam pelajaran perminggu, satu jam pelajaran 35 menit dengan rincian sebagai berikut :
KELAS SATU JAM PEMBELAJARAN TATAP MUKA JUMLAH JAM PEMBELAJARAN PERMINGGU MINGGU EFEKTIF
/ TAHUN WAKTU PEMBELAJARAN / JAM / TAHUN
I. 35 26 36 1050
II. 35 27 36 1080
III. 35 28 36 1120
IV. 35 36 36 1260
V. 35 36 36 1260
VI. 35 36 36 1260
D. Ketuntasan Belajar.
Ketuntasan belajar tiap mata pelajaran ditentukan oleh kelompok guru kelas / guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan materi esensial, kompleksitas dan daya dukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Perhitungan Standar ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) : (terlampir).
E. Kenaikan Kelas dan Kelulusan.
1. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilakukan setiap akhir tahun pelajaran.
Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :
a. Siswa dinyatakan naik kelas bila nilai semua mata pelajaran sama atau lebih dari Standar Ketuntasan Belajar Minimum (SKBM) masing-masing mata pelajaran.
b. Siswa dinyatakan naik bersyarat bila ada paling banyak 4 mata pelajaran memiliki nilai di bawah SKBM masing-masing mata pelajaran.
c. Siswa dinyatakan tidak naik kelas bila memiliki nilai dibawah SKBM lebih dari 4 mata pelajaran dan atau memiliki nilai kurang atau sama dengan lima puluh (50)
d. Siswa dinyatakan naik kelas bila memiliki nilai Sikap dan Budi pekerti dengan nilai rata-rata Baik (B)
2. Kelulusan
Ketentuan kelulusan dilaksanakan setelah siswa melaksanakan kegiatan Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Penentuan kelulusan siswa dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, nilai sikap, pperilaku, budi pekerti siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan.
Siswa yang dinyatakan lulus diberi ijasah dan rapor sampai dengan semester dua(2) kelas VI.
Siswa yang tidak lulus tidak memperoleh ijasah dan mengulang dikelas akhir.
a. Kriteria kelulusan
Hasil Ujian dituangkan ke dalam blangko daftar nilai Ujian. Hasil Ujian dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan.
Adapun kriteria kelulusan sebagai berikut :
1. Memiliki nilai rapor kelas I sampai dengan kelas VI.
2. Telah mengikuti Ujian Sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, nilai minimum masing-masing mata pelajaran sesuai petunjuk UAS/UAN yang sedang berlaku.
3. Nilai rata-rata untuk semua mata pelajaran yang diujikan minimum sesuai petunjuk UAS/UAN yang sedang berlaku.
4. Memiliki nilai sikap, perilaku, budi pekerti rata-rata Baik (B).
Rapat Dewan Guru SD Negeri ……………… pada tanggal ………………. 2007 yang dihadiri oleh Komite, menetapkan SKBM Sekolah semua mata pelajaran, pengembangan diri sebagai berikut :
I. Format Rekap SKBM Sekolah
No Mata Pelajaran Kelas Jml Rata-rata
I II III IV V VI
1 Pendidikan Agama ……… %
2 Pendidikan Kewarganegaraan ……… %
3 Bahasa Indonesia ……… %
4 Matematika ……… %
5 Ilmu Pengetahuan Alam ……… %
6 Ilmu Pengetahuan Sosial ……… %
7 Seni Budaya dan Keterampilan ……… %
8 Pendidikan Jasmani Olah raga & Kes ……… %
9 Mulok ……… %
10 Pengembangan Diri ……… %
Jumlah dan Rata-rata
II. Format SKBM Sekolah
No Mata Pelajaran Prosentase Ketuntasan
1 Pendidikan Agama ……… %
2 Pendidikan Kewarganegaraan ……… %
3 Bahasa Indonesia ……… %
4 Matematika ……… %
5 Ilmu Pengetahuan Alam ……… %
6 Ilmu Pengetahuan Sosial ……… %
7 Seni Budaya dan Keterampilan ……… %
8 Pendidikan Jasmani Olah raga & Kesehatan ……… %
9 Mulok ……… %
10 Pengembangan Diri ……… %
Jumlah dan Rata-rata
Bawang, ……………………….. 2007
Komite Sekolah Kepala Sekolah
……………………… ………………………
NIP. 130 ……………
BAB III
KALENDER PENDIDIKAN SD/MI
SEKOLAH DASAR NEGERI ………………………..
TAHUN PELAJARAN 2007 / 2008
JULI 2007 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 1 8 15 22 29 1 – 14 Juli 2007 Libur Akhir Tahun
Senin 2 9 16 23 30 Pelajaran 2006/2007
Selasa 3 10 17 24 31 16 Juli 2007 Tahun Pelajaran
Rabu 4 11 18 25 2007/2008
Kamis 5 12 19 26 16 – 18 Juli 2007 Hari-hari Pertama Masuk
Jumat 6 13 20 27 Sekolah
Sabtu 7 14 21 28 HBE = 14 LU = 17
AGUSTUS 2007 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 5 12 19 26 11 Agustus ’07 Peringatan Isro’ Mi’roj
Senin 6 13 20 27 17 Agustus ‘07 Hari Proklamasi Kemerdekaan
Selasa 7 14 21 28 Republik Indonesia
Rabu 1 8 15 22 29
Kamis 2 9 16 23 30
Jumat 3 10 17 24 31
Sabtu 4 11 18 25 HBE = 25 LU = 6
SEPTEMBER 2007 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 2 9 16 23 11-13 Sept’07 Libur Menjelang dan Awal
Senin 3 10 17 24 Bulan Ramadhan
Selasa 4 11 18 25
Rabu 5 12 19 26
Kamis 6 13 20 27
Jumat 7 14 21 28
Sabtu 1 8 15 22 29 HBE = 22 LU = 8
OKTOBER 2007 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 7 14 21 28 3-6 Oktober ‘07 Kegiatan Tengah Semester
Senin 1 8 15 22 29 12-17 Oktober ‘07 Libur Idul Fitri
Selasa 2 9 16 23 30
Rabu 3 10 17 24 31
Kamis 4 11 18 25
Jumat 5 12 19 26
Sabtu 6 13 20 27 HBE = 18 LU = 13
NOPEMBER 2007 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 4 11 18 25
Senin 5 12 19 26
Selasa 6 13 20 27
Rabu 7 14 21 28
Kamis 1 8 15 22 29
Jumat 2 9 16 23 30
Sabtu 3 10 17 24 HBE = 26 LU = 4
DESEMBER 2007 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 2 9 16 23 30 20 Desember’07 Libur Idul Adha
Senin 3 10 17 24 31 21-24 Des’07 Libur Cuti Bersama
Selasa 4 11 18 25 25 Desember’07 Libur Hari Natal
Rabu 5 12 19 26 31 Desember’07 Ulangan Umum Semester I
Kamis 6 13 20 27
Jumat 7 14 21 28
Sabtu 1 8 15 22 29 HBE = 22 LU = 9
TAHUN PELAJARAN 2007 / 2008
JANUARI 2008 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 6 13 20 27 1 Januari 2008 Libur Tahun Baru Masehi
Senin 7 14 21 28 2-7 Januari 2008 Ulangan Umum Semester I
Selasa 1 8 15 22 29 9 Januari 2008 Iibur Tahun Baru Hijriyah
Rabu 2 9 16 23 30 12 Januari 2008 Penerimaan Rapor
Kamis 3 10 17 24 31 14-26 Januari 2008 Libur Semester I
Jumat 4 11 18 25
Sabtu 5 12 19 26 HBE = 13 LU = 18
PEBRUARI 2008 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 3 10 17 24
Senin 4 11 18 25
Selasa 5 12 19 26
Rabu 6 13 20 27
Kamis 7 14 21 28
Jumat 1 8 15 22 29
Sabtu 2 9 16 23 HBE = 25 LU = 4
MARET 2008 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 2 9 16 23 30 8 Maret 2008 Libur Hari Raya Nyepi
Senin 3 10 17 24 31 20 Maret 2008 Libur Peringatan Maulud Nabi
Selasa 4 11 18 25 Muhammad SAW
Rabu 5 12 19 26 26 Maret 2008 Libur Wafat Isa Al Masih
Kamis 6 13 20 27
Jumat 7 14 21 28
Sabtu 1 8 15 22 29 HBE = 23 LU = 8
APRIL 2008 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 6 13 20 27 14-17 April 2008 Kegiatan Tengah Semester
Senin 7 14 21 28
Selasa 1 8 15 22 29
Rabu 2 9 16 23 30
Kamis 3 10 17 24
Jumat 4 11 18 25
Sabtu 5 12 19 26 HBE = 26 LU = 4
MEI 2008 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 4 11 18 25 2 Mei 2008 Upacara Hari Besar Nasional
Senin 5 12 19 26 7 Mei 2008 Libur Kenaikan Isa Al Masih
Selasa 6 13 20 27 12-14 Mei 2008 Tes Kemampuan Dasar
Rabu 7 14 21 28 19-24 Mei 2008 Ujian Sekolah SD/MI (utama)
Kamis 1 8 15 22 29
Jumat 2 9 16 23 30
Sabtu 3 10 17 24 31 HBE = 26 LU = 5
JUNI 2008 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 1 8 15 22 29 2-6 Juni 2008 Ujian Sekolah SD/MI (susulan)
Senin 2 9 16 23 30 16-21 Juni 2008 Ulangan Umum Semester 2
Selasa 3 10 17 24 28 Juni 2008 Penerimaan Rapor
Rabu 4 11 18 25 30 Juni 2008 Libur Semester 2
Kamis 5 12 19 26
Jumat 6 13 20 27
Sabtu 7 14 21 28 HBE = 24 LU = 6
JULI 2008 TANGGAL URAIAN KEGIATAN
Minggu 6 13 20 27 1-12 Juli 2008 Libur Semester 2
Senin 7 14 21 28 14-31 Juli 2008 Tahun Pelajaran 2008/2009
Selasa 1 8 15 22 29
Rabu 2 9 16 23 30
Kamis 3 10 17 24 31
Jumat 4 11 18 25
Sabtu 5 12 19 26 HBE = …… LU = …..
Bawang, ……………………….. 2007
Mengetahui Komite Sekolah Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batang
……………………… ……………………… ………………………
NIP. 130 ……………
NIP.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar